Meskipun belum semua petani terdata, langkah ini adalah awal besar. Para petani yang terdaftar sebagian besar berasal dari RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), yang selama ini menjadi dasar pendataan petani aktif. Itu artinya, program ini menyasar mereka yang benar-benar terjun langsung di lapangan.
Pemkab Purwakarta bahkan menanggung iuran para petani untuk November-Desember 2025.
“Pemerintah daerah membantu membayar selama dua bulan untuk 22.500 petani tersebut,” tambah Hadi.
Program ini diserahkan secara simbolis pada pembukaan Mimbar Sarasehan KTNA Jabar 2025, 12 November 2025, di Kebun Istimewa Kiarapedes, di hadapan sekitar 2.000 peserta KTNA dari seluruh Jawa Barat. Sebuah momentum besar untuk menegaskan bahwa perlindungan sosial bukan lagi wacana, tapi gerakan nyata.
Kolaborasi, Kunci Perlindungan Pekerja yang Adaptif
Keberhasilan ini tidak datang dari satu lembaga saja. Menurut Hadi, kolaborasi lintas sektor adalah kunci.
Kerja sama antara Pemkab Purwakarta dan BPJS Ketenagakerjaan melibatkan dukungan anggaran senilai Rp756 juta pada anggaran perubahan. Realisasi anggaran tahun 2026 juga disiapkan sejak awal tahun agar program ini berkelanjutan.
Di lapangan, sinergi antara pemerintah daerah, BPP, KTNA, dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa perlindungan ketenagakerjaan tidak berhenti pada seremoni, tetapi betul-betul sampai kepada petani.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira J. Sirait, yang hadir dalam acara penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan, menegaskan pentingnya kolaborasi ini.
Dalam keterangannya, Wira menjelaskan bahwa petani merupakan bagian dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU), kelompok pekerja yang rentan tetapi sering tak tersentuh perlindungan sosial.
“Di luar petani masih banyak pekerja BPU seperti pedagang, ojek, dan pekerja lepas yang belum ter-cover BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Wira dalam pernyataannya. Program ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah mampu memulai gerakan perlindungan dari kelompok paling rentan.
Dengan premi hanya Rp16.800 per bulan, pekerja BPU sudah mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dua jenis perlindungan yang sangat penting untuk keluarga pekerja.
Manfaat Perlindungan, Dari Biaya Perawatan hingga Beasiswa Anak
Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat yang langsung dirasakan petani. Hadi menjelaskan secara detail:
- Perawatan pengobatan tanpa batas biaya hingga sembuh
- Santunan cacat
- Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB)
- Perawatan home care
- Santunan kematian
Wira menambahkan bahwa manfaat JKM sangat penting bagi keluarga petani. Ahli waris akan menerima Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.