Koperasi Giri Pusaka Purwakarta dan Perhutani Teken PKS, Sepakat Bagi Hasil Wisata dan Kopi
PURWAKARTA ONLINE – Koperasi Giri Pusaka Purwakarta resmi menjalin kerja sama strategis dengan Perum Perhutani KPH Bandung Utara. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Aula Pasir Langlang Panyawangan, lokasi wisata Ujung Aspal, Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Rabu 30 Juli 2025.
Dalam PKS tersebut, disepakati sistem bagi hasil untuk dua bidang utama, yaitu sektor wisata dan pertanian kopi, yang menjadi program unggulan Koperasi Giri Pusaka Purwakarta.
Rincian Bagi Hasil
Bidang Wisata:
- 65% untuk Perhutani
- 35% untuk Koperasi Giri Pusaka
Bidang Pertanian Kopi:
- 26% untuk Perhutani
- 74% untuk Koperasi Giri Pusaka
Kesepakatan ini menandai babak baru kolaborasi antara masyarakat desa hutan dan BUMN kehutanan, terutama dalam pengelolaan lahan hutan produktif dan pengembangan wisata berbasis alam.
Dihadiri Perwakilan Perhutani dan Koperasi
Penandatanganan perjanjian ini dihadiri oleh perwakilan kedua belah pihak. Dari Perum Perhutani hadir:
- Endan (KSS HKTA)
- Deni (Kasi PSDH)
- Diki (KSS Kemitraan)
- Ardin Hendri (Staf K3L)
- Euis Romlah (KSS K3L)
- Mansur Supriatna (KRPH Wanayasa)
- Samsu Bahri (Polter Wanayasa)
Sementara dari Koperasi Giri Pusaka Purwakarta hadir:
- Dede Warsid (Ketua)
- Enjang Sugianto (Sekretaris)
- Agus Rusdiyansyah Fauzi (Bendahara)
- Zenal Mustopa (Ketua KTH Wisata)
- Waluyo (Sekretaris KTH Wisata)
- Wawan (Anggota KTH Wisata)
- Usep Suparman (Bendahara KTH Wisata)
Data pendukung seperti struktur keanggotaan KTH Wisata dan Surat Keputusan (SK) KTH Wisata akan dilampirkan dalam tahap selanjutnya.
Transformasi dari LMDH Menjadi Koperasi
Koperasi Jasa Giri Pusaka Purwakarta merupakan transformasi dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Giri Pusaka, yang telah lama beroperasi di wilayah hutan negara milik Perum Perhutani.
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 3, LMDH Giri Pusaka didirikan pada 3 Mei 2010. Transformasi menjadi koperasi dilakukan melalui Akta Notaris Nomor 9, tertanggal 10 Juni 2025.