PURWAKARTA ONLINE - Kenaikan UMK Purwakarta 2025 menjadi Rp 4.792.252,92 adalah kabar baik bagi pekerja.
Mereka kini memiliki daya beli yang lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti pendidikan dan kesehatan.
Namun, pengusaha menghadapi tantangan besar.
Biaya tenaga kerja yang meningkat memengaruhi profitabilitas, terutama bagi usaha kecil dan menengah.
Baca Juga: Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Ini Dampaknya pada Politik Nasional
Regulasi yang Mengatur
Keputusan Gubernur Jawa Barat menegaskan, pengusaha dilarang membayar di bawah UMK kecuali untuk usaha mikro.
Selain itu, pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun harus menerima upah lebih tinggi berdasarkan struktur dan skala upah.
Adaptasi dan Solusi
Untuk bertahan, pengusaha perlu inovasi.
Otomatisasi dan efisiensi operasional menjadi opsi yang dipertimbangkan.
Baca Juga: Sudah Tahu Kuota SNBP 2025 Sekolah Anda? Cek Sekarang Juga!
Sementara itu, kenaikan upah diharapkan meningkatkan loyalitas dan produktivitas pekerja.
Kebijakan UMK Purwakarta 2025 menghadirkan peluang dan tantangan.