PURWAKARTA ONLINE - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Helena Lim, seorang pengusaha kaya asal Pantai Indah Kapuk, semakin terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Helena, yang juga pemilik PT Quantum Skyline Exchange, menjadi sorotan setelah mengaku menerima uang dari lima smelter swasta yang berkolaborasi dengan PT Timah Tbk.
Namun, fakta menarik muncul: Helena mengaku tidak ingat berapa jumlah yang diterima.
Panggung Persidangan
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024, Helena memberikan kesaksian yang mengejutkan.
Ia mengaku baru mengetahui bahwa Harvey Moeis, yang duduk sebagai terdakwa mewakili PT Refined Bangka Tin, juga terlibat dalam industri timah.
Baca Juga: Profil Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin, Calon Bupati 2024
"Saya baru tahu setelah kasus ini, Yang Mulia," ujarnya saat ditanya oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto.
Transaksi yang Tidak Jelas
Helena menjelaskan bahwa uang yang ditransfer dari lima smelter swasta tersebut masuk ke rekening money changer miliknya, yang ia sebut sebagai transaksi jual beli valuta asing (valas).
Lima smelter tersebut adalah PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa.
Namun, saat hakim menanyakan tentang jumlah transfer yang mencapai Rp 420 miliar, Helena hanya menggelengkan kepala.
"Kita tidak tahu, Yang Mulia," jawabnya.
Baca Juga: Viral Zahra Seafood Bakaran Video 6 Menit 40 Detik Jadi Perbincangan Netizen, Ada Apa?