Korupsi Timah Helena Lim, Bongkar Modus Bisnis Timah

photo author
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:15 WIB
Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) dan Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (ISTIMEWA)
Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) dan Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (ISTIMEWA)

Helena kemudian mengaku mengingat transferan senilai sekitar Rp 200 miliar dari Tamron alias Aon, tetapi detailnya pun kabur.

“Dari yang 20-30 juta USD itu, yang paling saya ingat waktu ada transaksi Desember,” katanya.

Musnahkan Bukti Transaksi

Lebih jauh, jaksa mengungkapkan bahwa Helena diduga memusnahkan bukti transaksi yang dilakukan oleh Harvey Moeis.

Hal ini terungkap saat jaksa membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan.

Helena berdalih bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan secara sengaja dan dilakukan saat ia sedang berada di luar negeri.

Baca Juga: Apa Itu Progeria? Penyakit Langka yang Diidap Sammy Basso

Namun, ketika jaksa menanyakan lebih lanjut tentang alasan di balik penghilangan bukti tersebut, Helena mengakui, “Benar, tapi mungkin saya bisa menjelaskan.”

Meskipun demikian, hakim meminta Helena untuk tidak memberikan penjelasan lebih jauh.

Kerugian Negara yang Mencengangkan

Dari hasil audit, kerugian negara akibat pengelolaan timah ini mencapai Rp 300 triliun.

“Ini adalah jumlah yang sangat signifikan,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Data tersebut berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencatat kerugian negara dari 2015 hingga 2022.

Baca Juga: IO Italian Omakase, Sensasi 9 Hidangan Eksklusif yang Memadukan Cita Rasa Italia dan Jepang di Hong Kong

Helena dan Harvey dituduh melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X