Salah satu aspek paling mencolok dalam sidang ini adalah pengakuan Helena bahwa dia telah memusnahkan bukti transaksi.
Saat ditanya jaksa mengapa dia melakukannya, Helena menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut terjadi saat penggeledahan, di mana dia berada di luar negeri.
"Saya hanya membuang catatan yang tidak perlu," jawabnya.
Namun, hakim mengingatkan Helena bahwa pemusnahan bukti transaksi dapat berimplikasi hukum yang serius.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan, terungkap bahwa Helena mengaku melakukan ini untuk menghindari audit oleh Bank Indonesia.
Baca Juga: Viral Zahra Seafood Bakaran Video 6 Menit 40 Detik Jadi Perbincangan Netizen, Ada Apa?
Pengalihan Uang yang Mencurigakan
Helena juga menyatakan bahwa aliran uang yang diterimanya dari smelter swasta dikenal sebagai dana CSR.
Namun, saat ditanya lebih lanjut, dia mengakui bahwa itu adalah uang yang seharusnya dipertanggungjawabkan.
"Saya baru tahu setelah kasus ini, Yang Mulia," ujarnya.
Helena menyebutkan lima smelter swasta yang terlibat, termasuk PT RBT, PT Stanindo Inti Perkasa, dan lainnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Helena dan Harvey diduga telah merugikan keuangan negara dengan jumlah yang fantastis.
Total kerugian diestimasikan mencapai Rp 300 triliun berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP.
Jalan Panjang Menuju Keadilan