Kasus Korupsi Timah, Bukti Mengejutkan Helena Lim Terungkap di Pengadilan

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 11:15 WIB
Sidang perdana Helena Lim kasus korupsi timah dimulai! Simak pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym)
Sidang perdana Helena Lim kasus korupsi timah dimulai! Simak pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym)

Salah satu aspek paling mencolok dalam sidang ini adalah pengakuan Helena bahwa dia telah memusnahkan bukti transaksi.

Saat ditanya jaksa mengapa dia melakukannya, Helena menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut terjadi saat penggeledahan, di mana dia berada di luar negeri.

"Saya hanya membuang catatan yang tidak perlu," jawabnya.

Namun, hakim mengingatkan Helena bahwa pemusnahan bukti transaksi dapat berimplikasi hukum yang serius.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan, terungkap bahwa Helena mengaku melakukan ini untuk menghindari audit oleh Bank Indonesia.

Baca Juga: Viral Zahra Seafood Bakaran Video 6 Menit 40 Detik Jadi Perbincangan Netizen, Ada Apa?

Pengalihan Uang yang Mencurigakan

Helena juga menyatakan bahwa aliran uang yang diterimanya dari smelter swasta dikenal sebagai dana CSR.

Namun, saat ditanya lebih lanjut, dia mengakui bahwa itu adalah uang yang seharusnya dipertanggungjawabkan.

"Saya baru tahu setelah kasus ini, Yang Mulia," ujarnya.

Helena menyebutkan lima smelter swasta yang terlibat, termasuk PT RBT, PT Stanindo Inti Perkasa, dan lainnya.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Helena dan Harvey diduga telah merugikan keuangan negara dengan jumlah yang fantastis.

Baca Juga: IO Italian Omakase, Sensasi 9 Hidangan Eksklusif yang Memadukan Cita Rasa Italia dan Jepang di Hong Kong

Total kerugian diestimasikan mencapai Rp 300 triliun berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP.

Jalan Panjang Menuju Keadilan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X