bisnis

Soleh Solihun Curhat Ditagih Ditjen Pajak: Klarifikasi Pendapatan Monetisasi Youtube

Selasa, 17 Oktober 2023 | 14:05 WIB
Soleh Solihun (Instagram @solehsolihun)

PurwakartaOnline.com - Komika terkenal Soleh Solihun membagikan cerita uniknya terkait tagihan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pendapatan monetisasi iklan (AdSense) di platform YouTube.

Meski tidak lagi menerima penghasilan dari YouTube sejak 2018, Soleh Solihun mendapatkan tagihan dan permintaan penjelasan atas data pendapatan yang belum dilaporkan.

Pada Minggu, 15 Oktober 2023, Soleh Solihun membagikan keluhannya melalui akun Twitter @solehsolihun.

Ia menyatakan bahwa penghasilan dari YouTube hanya didapat selama dua bulan di tahun 2018 sebelum akun AdSense-nya disuspend, dan setelah itu, ia tidak lagi menerima pendapatan dari YouTube.

Kesalahan muncul ketika dalam cuitannya, Soleh Solihun mengklarifikasi bahwa hanya dua kali memberikan bukti terkait pertanyaan seputar AdSense YouTube, bukan tiga kali seperti yang sempat diungkapkan sebelumnya.

Baca Juga: Respon Gibran Rakabuming Raka Usai Keputusan Mahkamah Konstitusi

Hal ini terjadi karena manajemennya memberikan klarifikasi atas pertanyaan yang sama dengan beberapa talent lain.

Kontak pertama dengan Direktorat Jenderal Pajak terjadi pada tahun 2019, di mana Soleh Solihun mendapat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Account Representative (AR) pajak melalui manajemennya.

Masalah tersebut seharusnya sudah terselesaikan pada waktu itu.

Namun, belakangan, Soleh Solihun menerima kembali kontak dari AR pajak yang berbeda, menanyakan hal yang serupa.

Hal ini memicu kebingungan, mengingat sebelumnya ia telah memberikan klarifikasi terperinci mengenai kondisi akun AdSense-nya yang disuspend dan tidak lagi menghasilkan pendapatan dari YouTube.

Baca Juga: Polemik Viralnya Baju Prabowo-Gibran: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan atas keluhan ini.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengonfirmasi bahwa keluhan Soleh Solihun sedang ditindaklanjuti oleh unit vertikal atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cilandak.

Halaman:

Tags

Terkini