Kejagung Cabut Cekal Bos Djarum Victor Hartono, Dinilai Kooperatif dalam Kasus Pajak

photo author
- Senin, 1 Desember 2025 | 07:00 WIB
Direktur Utama PT Djarum, Victor Hartono. Kejagung resmi mencabut cekal Bos Djarum Victor Hartono setelah dinilai kooperatif dalam penyidikan kasus pajak 2016-2020. (Dok. Didik SP)
Direktur Utama PT Djarum, Victor Hartono. Kejagung resmi mencabut cekal Bos Djarum Victor Hartono setelah dinilai kooperatif dalam penyidikan kasus pajak 2016-2020. (Dok. Didik SP)

PURWAKARTA ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, yang sebelumnya dicegah ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

Pencabutan dilakukan setelah penyidik menilai Victor bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

Pencabutan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu (29/11/2025).

“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan kooperatif,” ujarnya.

Baca Juga: Polemik Ketua Umum PBNU Memanas: Surat Edaran Dibantah, Nahdliyyin Minta Kepastian Keabsahan

Pencekalan Berlaku Sejak 14 November

Sebelum dicabut, Victor termasuk dalam daftar lima orang yang dicekal berdasarkan permohonan Kejagung kepada Ditjen Imigrasi.

Pencekalan berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Empat nama lain dalam daftar tersebut adalah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, pemeriksa pajak Karl Layman, Kepala KPP Madya Dua Semarang Ning Dijah Prananingrum, dan konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo.

Pencekalan dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di delapan titik di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Penghargaan CSR Global 2025 Buktikan Peran BRI dalam Pemberdayaan Komunitas dan Keberlanjutan

Penggeledahan menghasilkan sita dokumen, satu unit Toyota Alphard, dan dua motor gede.

Kejagung Ungkap Dugaan Suap

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan suap antara oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan wajib pajak untuk menurunkan beban pembayaran pajak perusahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X