BI Rate Turun ke 5 Persen, OJK Tekankan Bank Wajib Ikuti Penyesuaian Bunga Kredit

photo author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 10:40 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar megingatkan masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban penipuan keuangan. ((Instagram/agusyudhoyono))
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar megingatkan masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban penipuan keuangan. ((Instagram/agusyudhoyono))

PURWAKARTA ONLINE - Suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) kembali menjadi sorotan setelah diturunkan ke level 5 persen per 20 Agustus 2025.

Sebagai patokan utama industri keuangan, perubahan BI Rate seharusnya diikuti dengan penyesuaian bunga kredit perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan agar bank segera menyesuaikan diri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa BI Rate tidak boleh hanya menjadi indikator makro, tetapi juga harus tercermin nyata dalam biaya pinjaman masyarakat.

“OJK terus mengimbau agar bank dapat secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya,” kata Dian, Minggu 24 Agustus 2025.

Baca Juga: Hasil Tes DNA Negatif, Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana atas Pencemaran Nama Baik

Efek Penurunan BI Rate ke Kredit

Data OJK menunjukkan, sepanjang Juli 2025 rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah turun 7 basis poin (bps) dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan paling signifikan terjadi pada kredit produktif, yang sangat dipengaruhi oleh BI Rate sebagai referensi.

Menurut Dian, hubungan ini wajar karena biasanya penurunan BI Rate diikuti penurunan bunga kredit dengan jeda waktu tertentu.

Artinya, masih ada ruang penurunan bunga kredit dalam beberapa bulan ke depan.

Baca Juga: Lisa Mariana Tolak Minta Maaf, Tantang Ridwan Kamil Tes DNA Ulang di Singapura

Struktur Pendanaan Jadi Tantangan

Namun, tidak semua bank bisa cepat menurunkan bunga kredit. Hambatan utama ada pada struktur pendanaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X