Kenaikan Harga Emas Antam: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

photo author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:40 WIB

Baca Juga: Prabowo Subianto: Tegas, Berwibawa, dan Siap Mengakselerasi Pembangunan

Untuk pemegang NPWP, pajak yang dikenakan sebesar 1,5%, sedangkan untuk non-NPWP, pajak tersebut mencapai 3%.

Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Pembelian Emas dan Pajak PPh 22

Ketika membeli emas batangan, ada juga pajak yang perlu diperhatikan.

Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Langsung Sowan ke PBNU Usai Dilantik

Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang penting untuk diarsipkan sebagai dokumentasi.

Kenaikan harga emas Antam adalah sinyal positif bagi investor.

Namun, penting untuk memperhatikan aspek pajak agar tidak terkejut saat melakukan transaksi.

Dengan memahami mekanisme ini, Anda dapat mengambil keputusan yang lebih cerdas dalam berinvestasi emas.

Baca Juga: CEO Tribun Network, Dahlan Dahi: Ilmu Lebih Berharga dari Uang

Teruslah memantau perkembangan harga dan kondisi pasar untuk memaksimalkan investasi Anda.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X