Baca Juga: Prabowo Subianto: Tegas, Berwibawa, dan Siap Mengakselerasi Pembangunan
Untuk pemegang NPWP, pajak yang dikenakan sebesar 1,5%, sedangkan untuk non-NPWP, pajak tersebut mencapai 3%.
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Pembelian Emas dan Pajak PPh 22
Ketika membeli emas batangan, ada juga pajak yang perlu diperhatikan.
Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Langsung Sowan ke PBNU Usai Dilantik
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang penting untuk diarsipkan sebagai dokumentasi.
Kenaikan harga emas Antam adalah sinyal positif bagi investor.
Namun, penting untuk memperhatikan aspek pajak agar tidak terkejut saat melakukan transaksi.
Dengan memahami mekanisme ini, Anda dapat mengambil keputusan yang lebih cerdas dalam berinvestasi emas.
Baca Juga: CEO Tribun Network, Dahlan Dahi: Ilmu Lebih Berharga dari Uang
Teruslah memantau perkembangan harga dan kondisi pasar untuk memaksimalkan investasi Anda.***
Artikel Terkait
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi: Ilmu Lebih Berharga dari Uang
Dahlan Dahi: Kerajaan Membuka Jalan untuk Pengetahuan dan Kemajuan
Menpora Dito Tegas! Laga Indonesia vs Bahrain Tetap di Indonesia
Menpora Dito: Timnas Indonesia Siap Lawan Bahrain di GBK!
Kabinet Prabowo Masuki Pelatihan Khusus di Akmil Magelang, Apa Tujuannya?
Kabinet Merah Putih Ditempa di Akmil Magelang: Langkah Prabowo Ciptakan Pemimpin Tangguh
Prabowo Subianto: Tegas, Berwibawa, dan Siap Mengakselerasi Pembangunan
Aldi Satya Mahendra, Garuda Muda Indonesia Raih Gelar Juara Dunia World Supersport 300
Aldi Satya Mahendra, Juara Dunia Pertama dari Indonesia di WorldSSP300
Menag Nasaruddin Umar Langsung Sowan ke PBNU Usai Dilantik