PURWAKARTA ONLINE - Harga emas Antam mengalami lonjakan signifikan pada Rabu, 23 Oktober 2024, dengan kenaikan sebesar Rp11.000 per gram, menjadikannya Rp1.521.000 per gram.
Momen ini menarik perhatian banyak investor dan masyarakat yang tertarik pada investasi emas.
Artikel ini akan membahas apa yang menyebabkan kenaikan harga, serta aspek pajak yang perlu diperhatikan dalam transaksi emas.
Baca Juga: Aldi Satya Mahendra, Juara Dunia Pertama dari Indonesia di WorldSSP300
Penyebab Kenaikan Harga Emas
Kenaikan harga emas sering kali dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk fluktuasi nilai tukar, ketidakpastian ekonomi, dan permintaan global.
Saat kondisi ekonomi tidak menentu, banyak investor beralih ke emas sebagai aset safe haven.
Hal ini menyebabkan peningkatan permintaan yang mendorong harga naik.
Baca Juga: Aldi Satya Mahendra, Garuda Muda Indonesia Raih Gelar Juara Dunia World Supersport 300
Harga Jual Kembali dan Pajak
Selain harga jual emas, harga buyback juga mengalami kenaikan, kini berada di Rp1.371.000 per gram.
Ini berarti jika Anda berencana untuk menjual kembali emas Anda, Anda akan mendapatkan nilai yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Namun, penting untuk memahami kewajiban pajak yang terkait dengan transaksi ini.
Penjualan kembali emas batangan di PT Antam Tbk yang nominalnya lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22.
Artikel Terkait
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi: Ilmu Lebih Berharga dari Uang
Dahlan Dahi: Kerajaan Membuka Jalan untuk Pengetahuan dan Kemajuan
Menpora Dito Tegas! Laga Indonesia vs Bahrain Tetap di Indonesia
Menpora Dito: Timnas Indonesia Siap Lawan Bahrain di GBK!
Kabinet Prabowo Masuki Pelatihan Khusus di Akmil Magelang, Apa Tujuannya?
Kabinet Merah Putih Ditempa di Akmil Magelang: Langkah Prabowo Ciptakan Pemimpin Tangguh
Prabowo Subianto: Tegas, Berwibawa, dan Siap Mengakselerasi Pembangunan
Aldi Satya Mahendra, Garuda Muda Indonesia Raih Gelar Juara Dunia World Supersport 300
Aldi Satya Mahendra, Juara Dunia Pertama dari Indonesia di WorldSSP300
Menag Nasaruddin Umar Langsung Sowan ke PBNU Usai Dilantik