trending

Mengurai Polemik Panjang SMAN 10 Samarinda: Dari Sengketa Lahan hingga Kemenangan Hukum

Senin, 30 Juni 2025 | 07:05 WIB
Ilustrasi lembaga pendidikan. (Foto: Shutterstock)

PURWAKARTA ONLINE – Polemik SMAN 10 Samarinda sudah berlangsung lebih dari dua dekade.

Dari sengketa lahan, pengusiran, hingga putusan Mahkamah Agung (MA), kisah panjang ini menjadi potret tarik-ulur antara kepentingan publik dan klaim sepihak yang berkepanjangan.

SMAN 10, salah satu sekolah unggulan di Kalimantan Timur, sempat tersingkir dari lokasi aslinya di Kampus A, Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang.

Padahal, sejak awal, tanah dan bangunan di lokasi tersebut merupakan milik negara, dibangun menggunakan dana APBD dan APBN.

Awal Mula Kerja Sama: Disdik dan Yayasan Melati

Polemik bermula pada 1994, saat Dinas Pendidikan Kaltim menjalin kerja sama dengan Yayasan Melati untuk mendirikan sekolah.

Kerja sama itu berjalan selama bertahun-tahun tanpa konflik berarti.

Namun pada tahun 2010, Pemprov Kaltim resmi memutus hubungan kerja sama dengan yayasan.

Sayangnya, pemutusan kerja sama tersebut tidak serta merta mengakhiri penguasaan Yayasan Melati atas lahan.

Yayasan tetap bertahan, bahkan tetap mengklaim bangunan dan fasilitas di Kampus A sebagai milik mereka.

Pemindahan ke Kampus B dan Kondisi Tak Layak

Pada 2014, SMAN 10 secara tiba-tiba dipindahkan ke Kampus B di Jalan PM Noor.

Lokasinya sempit, jauh dari ideal untuk sebuah sekolah unggulan.

Siswa dan guru harus beradaptasi dengan ruang belajar yang terbatas, sementara Kampus A masih dikuasai yayasan.

Putusan MA: Lahan Kampus A Milik Negara

Titik terang muncul pada 2017.

Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan PK No. 72 PK/TUN/2017 yang menegaskan bahwa lahan Kampus A adalah milik Pemprov Kaltim.

Halaman:

Tags

Terkini