PURWAKARTA ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta kembali menetapkan dan menahan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana untuk 31 kelompok pembudidaya ikan di bawah naungan Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan bahwa keenam tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Purwakarta pada Kamis malam, 5 Juni 2025, usai menjalani pemeriksaan intensif.
Program yang dimaksud bersumber dari APBN tahun 2023 dengan total nilai proyek sebesar Rp2.265.430.609, dan dikerjakan oleh kontraktor CV Mawar Indah.
"Dugaan korupsi dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka yang terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan pemberdayaan pembudidaya ikan skala kecil," jelas Martha, Jumat (6/6).
Baca Juga: Video Syakirah Viral di TikTok dan X, Warganet Buru Link Video Berdurasi 16 Menit
Enam tersangka yang telah ditahan berinisial:
1. IR (Pejabat Pembuat Komitmen),
2. DEP (penyedia barang dan jasa),
3. DH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan),
4. RJ (pegawai non-ASN),
5. AS (kontraktor), dan
6. TT (panitia lelang).
Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Cikgu Fadhilah Laporkan Video Viral ke Polisi, Link Terabox Disebut Sudah Dihapus