PURWAKARTA ONLINE - Purwakarta dihebohkan dengan kasus penggandaan uang yang berujung pada peredaran uang palsu.
Polres Purwakarta mengungkap, dua pelaku, R (43) asal Purwakarta dan IH (60) asal Bali, telah ditangkap.
Pelaku utama, berinisial A, kini menjadi buronan.
Kasus ini bermula dari pertemuan R dengan saksi M di Jalan Veteran, Purwakarta, pada 19 Desember 2024.
Baca Juga: Kiprah Connie Rahakundini Bakrie di Kancah Internasional
R meminta uang Rp 7 juta untuk digandakan, tetapi M hanya memiliki Rp 4 juta.
Setelah uang diserahkan, R memberikan kantong plastik hitam yang ternyata berisi uang palsu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menyebut bahwa uang palsu ini didapatkan dari pelaku A.
“Perjanjiannya, hasil dari pengedaran uang palsu akan dibagi dua dengan A,” ujarnya.
Baca Juga: Gagal Memuaskan Ekspektasi! Squid Game 2 Resmi Tayang
Selain uang palsu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk komunikasi antar pelaku.
Saat ini, polisi masih mendalami lokasi produksi uang palsu tersebut.
Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus serupa.***