PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun Anggaran 2024.
Aturan pelaksanaan seleksi ini telah diterbitkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 pada 10 Desember 2024.
Seleksi ini dikhususkan untuk tenaga non-ASN yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Drama Hoax Ransomware BRI! Klarifikasi, Pakar, dan Reaksi Netizen
Kriteria pelamar pun telah ditetapkan, mencakup:
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1.
- TMS pada seleksi administrasi CPNS.
- Belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.
Namun, ada ketentuan tambahan.
Pelamar hanya dapat melamar di instansi tempat mereka bekerja saat ini.
Baca Juga: Dua Pendaki Gunung Agung yang Hilang Akhirnya Ditemukan Selamat
Jabatan yang tersedia meliputi Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran seleksi ini telah dibuka sejak 17 November 2024 dan akan ditutup pada 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.