PUWKARTA ONLINE - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta tahun 2025 resmi diumumkan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, UMK Purwakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.792.252,92.
Angka ini naik 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi pekerja di Purwakarta.
Baca Juga: Iip Saepudin Resmi Pimpin DPC LSM Kompak Purwakarta 2025-2030
Dengan peningkatan ini, diharapkan daya beli mereka meningkat, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup yang semakin tinggi.
Pemerintah Tegaskan Kepatuhan Pengusaha
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menegaskan bahwa pengusaha wajib mematuhi aturan ini.
Pengusaha tidak diperbolehkan membayar upah di bawah UMK kecuali bagi usaha mikro dan kecil yang dapat menetapkan upah berdasarkan kesepakatan.
“Kenaikan UMK ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja,” ujar Bey.
Baca Juga: Truk Tangki Cairan Kimia Bocor di Jalan Purwakarta-Padalarang, Ratusan Korban Luka
Namun, kebijakan ini juga membawa tantangan.
Para pengusaha harus menyesuaikan struktur biaya mereka agar tetap kompetitif di pasar.
Dampak Positif bagi Pekerja