PURWAKARTA ONLINE - Penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh KPK kembali menghangatkan panggung politik nasional.
Kasus ini berawal dari tahun 2020, ketika Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan agar dapat menduduki kursi DPR lewat mekanisme PAW.
Namun, langkah KPK ini juga menuai kritik tajam, terutama dari pihak PDIP.
Banyak yang menduga ada agenda politik di balik penetapan tersangka ini.
Baca Juga: PERSIB Liburkan Pemain untuk Rayakan Natal dan Pemulihan Kebugaran
Sprindik dan Penetapan Tersangka
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024.
Surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 menjadi dasar hukum KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Hasto bersama Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu.
Suap ini diduga terkait upaya menggantikan caleg terpilih Riezky Aprilia dengan Harun.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Berikut Jadwal Lengkapnya
PDIP Menantang Balik
Guntur Romli, juru bicara PDIP, dengan tegas menyebut bahwa langkah KPK ini adalah bentuk politisasi hukum.
Ia bahkan menyindir kegagalan KPK menangkap Harun Masiku.