PURWAKARTA ONLINE - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali memantik perdebatan panas dengan pernyataannya soal pengampunan koruptor.
Dalam kunjungannya ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Prabowo menyebutkan kemungkinan memaafkan koruptor dengan syarat mereka mengembalikan hasil korupsi.
Pernyataan ini langsung menuai respons beragam dari publik, akademisi, dan lembaga antikorupsi.
“Saya dalam rangka memberi kesempatan untuk taubat,” ujar Prabowo pada Rabu (18/12/2024).
Baca Juga: Mengapa Jokowi Harus Membentuk Partai Baru?
Ia menambahkan bahwa pengembalian uang korupsi dapat dilakukan secara diam-diam untuk mempermudah proses.
Namun, langkah ini dianggap oleh banyak pihak sebagai strategi pengampunan berkedok amnesti.
Peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai ide ini sebagai kemunduran besar.
“Rezim ini memperlihatkan wajah aslinya dengan memberikan perlakuan istimewa bagi koruptor,” tegas Herdiansyah.
Baca Juga: Zara-Harry Makin Mesra di Asmara Gen Z Episode 15, Bikin Baper!
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan pandangan lebih moderat.
Ia menganggap pernyataan Prabowo masih dalam konteks umum dan membutuhkan rincian teknis lebih lanjut. “Kita tunggu detail mekanismenya nanti,” ujar Setyo.
Sebaliknya, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ini berbahaya dan bertentangan dengan hukum,” jelasnya.