trending

Kontroversi! Penghapusan Hukuman Koruptor, Presiden Prabowo Dikecam, Reformasi Antikorupsi Terancam?

Sabtu, 21 Desember 2024 | 11:35 WIB
Presiden Prabowo Subianto bertekad hilangkan korupsi di Indonesia. (KSO)

PURWAKARTA ONLINE - Pidato Presiden Prabowo Subianto di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, membuka babak baru dalam kontroversi pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat secara diam-diam tanpa melalui proses hukum.

“Saya dalam rangka memberi kesempatan untuk taubat,” kata Prabowo.

Pernyataan ini segera mendapat dukungan dari Anwar Abbas (MUI), yang menganggapnya sebagai langkah bijak. Namun, respon negatif jauh lebih mendominasi.

Baca Juga: Apa Maksudnya? Ide Prabowo untuk Koruptor: Peluang Baru atau Ancaman Pemberantasan Korupsi?

Herdiansyah Hamzah, peneliti dari SAKSI Universitas Mulawarman, mengecam kebijakan ini sebagai upaya memberikan privilese kepada koruptor.

“Rezim ini memperlihatkan wajah aslinya yang memberi perlakuan istimewa bagi koruptor,” ujarnya.

Zaenur Rohman dari Pukat UGM juga menyebut ide ini bertentangan dengan UU Tipikor. “Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana bagi pelaku korupsi,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa penghapusan hukuman koruptor dapat menjadi preseden buruk bagi sistem hukum Indonesia.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Lewat Aplikasi Resmi Kemensos

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengingatkan bahwa pernyataan Prabowo masih bersifat umum dan memerlukan penjelasan teknis lebih lanjut.

“Mekanisme yang diatur harus sesuai hukum dan tidak melanggar prinsip keadilan,” tuturnya.

Kritik juga datang dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menilai langkah ini sebagai ancaman bagi reformasi antikorupsi.

Transparency International Indonesia (TII) mencatat bahwa pemerintah dan DPR lebih sibuk merevisi UU KPK yang justru melemahkan pemberantasan korupsi ketimbang memperjuangkan regulasi seperti RUU Perampasan Aset.

Halaman:

Tags

Terkini