Serukan Kebebasan Beribadah! Staf Khusus Presiden Jokowi Kritik Penyegelan Gereja di Purwakarta!

photo author
- Jumat, 7 April 2023 | 14:04 WIB
Staf Khusus Presiden Jokowi, Diaz Hendropriyono, mengkritik penyegelan rumah ibadah di Purwakarta dan menyerukan kebebasan beribadah untuk semua umat. Baca lebih lanjut tentang pandangan Diaz dan isu kebebasan beribadah di Indonesia. (Instagram @diaz.hendropriyono)
Staf Khusus Presiden Jokowi, Diaz Hendropriyono, mengkritik penyegelan rumah ibadah di Purwakarta dan menyerukan kebebasan beribadah untuk semua umat. Baca lebih lanjut tentang pandangan Diaz dan isu kebebasan beribadah di Indonesia. (Instagram @diaz.hendropriyono)

PURWAKARTA ONLINE - Diaz Hendropriyono, Staf Khusus Presiden Jokowi, mengimbau umat beragama untuk saling menghormati dan memberikan kebebasan dalam beribadah.

Diaz mengomentari tindakan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, yang menyegel rumah ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam karena tidak berizin, dengan tujuan menghindari konflik di masyarakat.

Diaz menyatakan bahwa kebebasan beribadah adalah hak semua rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

"Seharusnya kebebasan beribadah berlaku untuk semua rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke," ujar Diaz dalam keterangannya di akun Instagram @diaz.hendropriyono, dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 7 April 2023: Tantangan dan Kesuksesan Menanti!

Baca Juga: Antara Nilai Budaya dan Regulasi: NU Singgung Pengobatan Tradisional ala Ida Dayak!

Ia menegaskan bahwa kebebasan beragama tidak hanya diberikan kepada mayoritas saja, termasuk untuk umat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS).

"Termasuk bagi umat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), bukan hanya untuk mayoritas saja," tegas Diaz.

Oleh karena itu, penyegelan rumah ibadah tersebut dianggapnya sebagai tindakan yang memalukan.

"Penutupan rumah ibadah adalah hal yang memalukan, tanpa memandang agama apa pun itu," tambahnya.

Baca Juga: VIRAL Ketua RT Surati Warga, Minta THR Nominal Dipatok: Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Angkat Suara!

Baca Juga: Berita Terbaru: Polres Purwakarta Lakukan Tes Urine Sopir Bus untuk Antisipasi Narkoba saat Mudik Lebaran!

Perlu diingat, berdasarkan SKB 2 Menteri pada pasal 14 ayat 3, pemerintah daerah seharusnya memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah jika persyaratan pendirian belum terpenuhi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X