Desakan Publik: Pecat Oknum ASN dan Bhayangkari Terlibat Skandal Becek di Madiun

photo author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 13:00 WIB
Skandal ASN dan Bhayangkari Madiun picu desakan publik. Pecat, proses hukum, dan bersihkan institusi dari pelaku hubungan gelap. (Istimewa)
Skandal ASN dan Bhayangkari Madiun picu desakan publik. Pecat, proses hukum, dan bersihkan institusi dari pelaku hubungan gelap. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Skandal becek antara oknum ASN Satpol PP dan Bhayangkari di Kota Madiun terus bergulir panas.

Masyarakat menuntut agar kedua pelaku dihukum tegas tanpa pandang bulu.

Peristiwa memalukan ini terjadi saat H (ASN Satpol PP) dan IY (istri polisi dari Polsek Jiwan) tertangkap basah sedang berduaan di kamar kos kawasan Jalan Kenongo, Kartoharjo, Kota Madiun.

Keduanya diduga terlibat hubungan gelap.

Padahal, mereka masing-masing masih memiliki pasangan resmi.

Skandal ini dinilai sangat mencoreng institusi Pemerintah Kota Madiun dan Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Fakta Link Video Syakirah Viral, Ini yang Perlu Kamu Tahu

Etika, Moral, dan Hukum Dilanggar Sekaligus

Tindakan ini melanggar tidak hanya norma etika dan moral, tetapi juga hukum pidana.

Bila pasangan sah mereka mengadukan ke kepolisian, keduanya bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan bulan.

Suara Warga: Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar Etika

Desakan masyarakat Madiun terus menguat:

- Pemerintah Kota Madiun harus memproses H melalui Inspektorat dan segera memberhentikannya.

- Institusi Kepolisian diminta memberi sanksi kepada IY sebagai oknum Bhayangkari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X