Ayu Aulia Diperiksa Bareskrim Polri: Berikan Bukti Terkait Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana

photo author
- Kamis, 24 April 2025 | 21:55 WIB
Ayu Aulia Diperiksa Bareskrim Polri: Berikan Bukti Terkait Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
Ayu Aulia Diperiksa Bareskrim Polri: Berikan Bukti Terkait Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana

PURWAKARTA ONLINE - Ayu Aulia, selebgram yang dikenal luas lewat akun Instagram @ayuandiyantiaulia, baru-baru ini diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi terkait laporan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terhadap Lisa Mariana.

Laporan ini terkait dengan dugaan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Lisa melalui penyebaran informasi yang tidak berdasar secara hukum.

Ayu Aulia: "Saya Sudah Berikan Semua Bukti"

Saat ditemui oleh wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Ayu Aulia enggan mengungkapkan secara rinci mengenai materi pemeriksaannya, dengan menyebutkan bahwa itu adalah "rahasia."

Namun, ia menyatakan bahwa selama proses pemeriksaan, dirinya tidak merasa ada tekanan dan merasa nyaman.

"Pertanyaannya 30 pertanyaan, biasa aja. Fun-fun aja. Kooperatif sebagai warga Indonesia karena kan kita memang pada dasarnya adalah menguak suatu kebenaran," ujar Ayu Aulia.

Ayu juga mengungkapkan bahwa ia datang memenuhi panggilan sebagai saksi untuk memberikan bukti yang relevan.

Baca Juga: Warung Madura Viral: Video Perempuan Baju Kuning yang Bikin Heboh di TikTok!

Ia menegaskan bahwa setiap kesaksian yang diberikan berkaitan langsung dengan laporan yang telah diajukan oleh Ridwan Kamil, dan bahwa ia telah memberikan semua bukti yang diperlukan untuk mendukung kebenaran dalam kasus tersebut.

"Yang pasti tentang apa yang Pak RK sudah laporkan, itu pasti harus ada pertanggungjawaban dengan bukti. Kalau saya tadi sudah memberi semua bukti dan menjelaskan," tambah Ayu.

Ridwan Kamil Lapor Lisa Mariana ke Bareskrim

Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri terkait tuduhan pencemaran nama baik.

Lisa dilaporkan dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di mana ia dianggap telah menyebarkan informasi yang tidak berdasar dan dapat merugikan nama baik Ridwan Kamil.

"Pak RK telah melaporkan ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE," ucap kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X