PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah sedang menyusun regulasi untuk memastikan status hukum dan kesejahteraan pengemudi taksi serta ojek online (ojol).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa aturan ini menjadi prioritas pemerintah.
"Ini PR besar kami terkait concern teman-teman driver semuanya, adalah mengenai sebuah kepastian regulasi, jadi tidak hanya sebatas soal (pemberian) THR saja," kata Yassierli di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Driver Ojol Demo Tuntut THR, Apakah Bisa Terwujud?
Regulasi ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan lapangan kerja berkualitas.
Menaker menegaskan bahwa setiap pekerja, termasuk pengemudi ojol, harus mendapatkan hak-hak yang jelas.
"Kami terjemahkan sebagaimana setiap pekerja di Indonesia, mereka bisa mendapatkan jaminan sosial, mendapatkan kepastian terkait upah dan kesejahteraan. Ini merupakan tanggung jawab kami semua," ujarnya.
Baca Juga: Rembug Utama KTNA Purwakarta 2025, Fokus Sukseskan Hari Krida Pertanian Jawa Barat
Untuk merancang kebijakan yang tepat, Kemnaker juga berkoordinasi dengan Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Mereka ingin mempelajari bagaimana negara lain mengatur pekerja berbasis aplikasi.
"Kita lihat di negara-negara lain juga sama, bisa hadir dan memberikan kepastian terkait dengan pekerja platform online, dan itu menjadi catatan buat kami," tambah Yassierli.
Baca Juga: Detik-Detik Akhir Kepemimpinan Benni Irwan, Pamit ke ASN Purwakarta
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa pemerintah ingin mengubah status pengemudi ojol dari "mitra" menjadi "pekerja" agar hak mereka lebih terlindungi.
"Ke depan kita akan membangun regulasi terkait legal standing mereka, bahwa mereka adalah sebagai pekerja, bukan mitra. Itu penting sekali. Kita sedang merumuskan dan mengkaji hal itu," ujar Gerungan.
Artikel Terkait
Driver Ojol Demo Tuntut THR, Apakah Bisa Terwujud?