Menantu Sombongkan Fasilitas, Pejabat Tinggi se-Indonesia Ketar-Ketir!

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 08:20 WIB
Jaksa Agung menanggapi dugaan gratifikasi oleh Jelita Jeje dengan tanggapan tegas (Instagram @jelitajee)
Jaksa Agung menanggapi dugaan gratifikasi oleh Jelita Jeje dengan tanggapan tegas (Instagram @jelitajee)

"Nanti kita kroscek dulu, nanti kita panggil untuk klarifikasi," ujar Ansar pada Senin, 26 Agustus.

Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah Farid akan diperiksa secara internal atau tidak.

Di sisi lain, Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, juga memberikan tanggapan terkait isu ini.

Ia menilai bahwa dugaan gratifikasi oleh Asri Agung Putra, yang dihembuskan oleh pernyataan menantunya, merupakan ranah pribadi dan tidak terkait dengan institusi.

"Ini tidak berkaitan dengan institusi. Apakah akan melakukan klarifikasi nanti kita lihat ya," kata Harli saat dihubungi wartawan.

Baca Juga: Beli Apple Berstiker Blibli, Gratis 12 Bulan Perlindungan Lengkap!

Namun, Harli juga menekankan bahwa pernyataan yang keluar dari mulut Jelita Jeje harus ditelusuri lebih lanjut.

"Peristiwa ini ada di ranah pribadi atau keluarga. Kita tidak tahu apa motivasi yang bersangkutan menyampaikan hal itu," jelasnya.

Profil Asri Agung Putra

Asri Agung Putra bukanlah nama yang asing dalam dunia hukum Indonesia.

Lahir di Lampung pada 24 September 1964, Asri telah meniti karier panjang di Kejaksaan Agung.

Mulai dari menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Kepulauan Riau hingga DKI Jakarta, ia telah melewati berbagai posisi penting.

Baca Juga: Rekom Tak Keluar Pendukung Ivan Dicksan Ngamuk di Jakarta, Bakar Baju Lalu Duduki Kantor DPP PPP!

Pendidikan hukumnya pun tidak main-main, ia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) dan melanjutkan pendidikan doktoral di Universitas Airlangga.

Namun, di balik prestasinya, kehidupan pribadi Asri kini menjadi sorotan, terutama setelah pernyataan menantunya mengundang dugaan gratifikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X