poa

Perspektif vonis tom Lembong

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:09 WIB
Tom Lembong usai memenuhi undangan Komisi Yudisial terkait pelaporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. ((Instagram/tomlembong))

Ditulis Oleh Rifki Dalfa Misbahul Alam, Seorang Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Kararawang (UNSIKA)

Peserta Kelas Menulis Purwakarta Online Academy (POA)

PURWAKARTA ONLINE - Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, ia dijatuhi hukuman karena terlibat dalam korupsi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar dengan Indikasinya dalah memungkinkan pihak swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM), walaupun regulasi hanya mengizinkan BUMN melakukan impor gula untuk konsumsi.

Namun, vonis yang diberikan cukup tidak mencerminkan keadilan dilihat dari tidak ada unsur niat jahat dan ia tidak mendapatkan keuntungan dari tindakan korup tersebut.

Juga keputusan yang diambil oleh Tom Lembong terutama disebabkan oleh kebutuhan mendesak dalam penyediaan pangan, termasuk isu gula, di mana ia selaku Menteri Perdagangan dituntut untuk segera melakukan langkah-langkah guna menstabilkan harga dan ketersediaan gula di pasaran.

Namun disisi lain hakim mempunyai argumentasi dalam pertimbangan keputusan dimana menilai meskipun tidak mendapatkan keuntungan dari korupsi tersebut namun kerugian negara dari korupsi tersebut mencapai Rp400 M, memperbolehkan impor gula dalam kondisi surplus dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Selain itu keputusan pemberian abolisi yang berasal dari presiden sangat terkait dengan motif politik.

Dari kasus tom Lembong dapat diambil kesimpulan bahwa setiap perspektif memiliki kelebihan dan kelemahan tersendiri.

Sangat krusial untuk mengevaluasi berbagai aspek dengan cara yang objektif supaya keputusan atau penilaian yang dibuat dapat bersifat seimbang dan adil.***

Tags

Terkini

Manfaat POA

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 15:34 WIB

10 Tips Memulai Bisnis yang Sukses

Selasa, 7 Oktober 2025 | 22:57 WIB

Persiapan TC Taekwondo di MA YPPA Cipulus

Selasa, 7 Oktober 2025 | 21:27 WIB

Makesta IPNU IPPNU Kecamatan Wanayasa 2025

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 14:20 WIB