Hal-Hal Terkait Perlindungan Konsumen

photo author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 19:50 WIB
Hal terkait UUPK dalam suatu transaksi jual beli atau perdagangan ada pihak sebagai konsumen dan pihak lain sebagainya pelaku usaha. (Foto: Dailynotif.com)
Hal terkait UUPK dalam suatu transaksi jual beli atau perdagangan ada pihak sebagai konsumen dan pihak lain sebagainya pelaku usaha. (Foto: Dailynotif.com)

 

Ditulis Oleh Rifki Dalfa Misbahul Alam Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), peserta Kelas Menulis Purwakarta Online Academy (POA)

PURWAKARTA ONLINE - Dalam memahami sesuatu kita harus terlebih dahulu mengetahui apa saja hal-hal yang akan kita pahami, termasuk dalam memahami isi UU Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8 tahun 1999 kita harus tau hal-hal terkait isinya.

Dalam UUPK ada beberapa hal berkaitan yang perlu di ketahui yaitu konsumen, pelaku usaha, barang, dan jasa.

Hal terkait UUPK dalam suatu transaksi jual beli atau perdagangan ada pihak sebagai konsumen dan pihak lain sebagainya pelaku usaha.

Menurut UUPK Pasal 1 ayat 2 menjelaskan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Sementara dalam pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Selain itu hal terkait UUPK adalah barang/jasa sebagai objek yang menjadi fokus perlindungan hukum bagi konsumen.

Dalam pasal 1 ayat 4 menjelaskan barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Sementara itu dalam pasal 1 ayat 5 Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Memahami konsep-konsep dasar ini akan memberikan pemahaman awal yang komprehensif mengenai UUPK.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Manfaat POA

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 15:34 WIB

10 Tips Memulai Bisnis yang Sukses

Selasa, 7 Oktober 2025 | 22:57 WIB

Persiapan TC Taekwondo di MA YPPA Cipulus

Selasa, 7 Oktober 2025 | 21:27 WIB

Makesta IPNU IPPNU Kecamatan Wanayasa 2025

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 14:20 WIB
X