Ditulis Oleh Rifki Dalfa Misbahul Alam Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), peserta Kelas Menulis Purwakarta Online Academy (POA)
PURWAKARTA ONLINE - Dalam memahami sesuatu kita harus terlebih dahulu mengetahui apa saja hal-hal yang akan kita pahami, termasuk dalam memahami isi UU Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8 tahun 1999 kita harus tau hal-hal terkait isinya.
Dalam UUPK ada beberapa hal berkaitan yang perlu di ketahui yaitu konsumen, pelaku usaha, barang, dan jasa.
Hal terkait UUPK dalam suatu transaksi jual beli atau perdagangan ada pihak sebagai konsumen dan pihak lain sebagainya pelaku usaha.
Menurut UUPK Pasal 1 ayat 2 menjelaskan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Sementara dalam pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Selain itu hal terkait UUPK adalah barang/jasa sebagai objek yang menjadi fokus perlindungan hukum bagi konsumen.
Dalam pasal 1 ayat 4 menjelaskan barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Sementara itu dalam pasal 1 ayat 5 Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Memahami konsep-konsep dasar ini akan memberikan pemahaman awal yang komprehensif mengenai UUPK.***
Artikel Terkait
Amplop Kondangan Kena Pajak? DPR Sebut Itu Tragis, Sindir Pemerintah di Rapat Resmi!
Wacana Pajak Amplop Kondangan, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Sentuh Tradisi Sosial Rakyat
Rencana Awal Luna Maya Menikah di Italia Batal, Ini Alasannya Pilih Bali!
Jadwal dan Statistik Timnas U23 Indonesia vs Thailand Jelang Semifinal Piala AFF U23 2025
Timnas U23 Indonesia Unggul Statistik atas Thailand Jelang Semifinal Piala AFF U23 2025
5 Kekurangan Honda ADV 160 yang Dikeluhkan Netizen, dari Jok Keras hingga Getaran Mesin
Posisi Engine Mounting Honda ADV 160 Dikritik: Rawan Benturan Saat Lewati Polisi Tidur?
Prabowo Subianto: NU dan PKB Suntik Keberanian Saya Hadapi Ketidakadilan di Indonesia!
Makmur Group Gelar Aksi Minum Obat Cacing Bersama, demi SDM Sehat dan Produktif
Gio Prima: 100% Air Bersih dari Pegunungan dengan 7 Tahap Penyaringan!