Namun semua kebaikan itu dibalas dengan pengkhianatan.
“Orang yang sudah dikasih makan, diberi penghidupan, malah menghabisi anak saya,” ucap Yuli dengan suara berat.
Polisi Tegaskan Tak Ada Laporan Resmi Ancaman
Isu bahwa polisi mengabaikan laporan ancaman pembunuhan terhadap Dea juga dibantah tegas oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, menyatakan tidak ada laporan resmi ke Polsek atau Polres.
“Yang ada hanya konsultasi informal suami korban kepada Bhabinkamtibmas,” jelas Enjang.
Kesimpulan Sementara Polisi
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menyimpulkan pembunuhan dilakukan secara spontan karena emosi sesaat, bukan pembunuhan berencana.
Meski begitu, penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain.
Baca Juga: Mahasiswi Cantik Amalia Mutya Zain Viral, Netizen Ramai Cari Akun Asli
Ade Mulyana kini mendekam di tahanan Polres Purwakarta. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.***