“Orang yang sudah dikasih makan, dikasih penghidupan, malah tega menghabisi nyawa anak saya,” ujarnya pilu.
Hasil Penyelidikan Polisi
Polisi menyita sejumlah barang bukti, palu bergagang hitam, taplak meja, dua ponsel, dan sepeda motor Honda Karisma milik pelaku.
Baca Juga: Gila! Polemik Royalti Terus Memanas Dari Panggung Musik Tompi hingga Kamar Hotel di Mataram
Dari hasil penyidikan, motif utama Ade Mulyana adalah sakit hati karena gaji yang tak kunjung dibayarkan.
“Tidak ditemukan bukti perencanaan. Aksi ini spontan karena emosi sesaat,” kata Kapolres Anom.
Atas perbuatannya, Ade dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kasus ini masih dikembangkan, termasuk dugaan bahwa teror yang dialami korban sebelum kematian adalah bagian dari rekayasa pelaku.***