news

OTT KPK Bupati Kolaka Timur! Modus, Pasal, dan Peran 5 Tersangka Suap RSUD

Minggu, 10 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi OTT KPK. KPK beberkan modus suap proyek RSUD Kolaka Timur. Abdul Azis dan empat tersangka lain dijerat pasal korupsi. (Dok. Mardiah)

PURWAKARTA ONLINE – Operasi tangkap tangan (OTT KPK) yang menyeret Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, mengungkap skema suap terkait proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur.

Dalam perkara ini, KPK menyebut Abdul Azis, Ageng Dermanto (AGD), dan Andi Lukman Hakim (ALH) sebagai pihak penerima suap. Sementara Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) adalah pihak pemberi.

“Para tersangka kami jerat dengan pasal berbeda sesuai perannya,” ungkap Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

DK dan AR diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jakmania dan Bobotoh Harus Sabar, Jadwal Persib vs Persija Tak Ada di 2025

Sedangkan ABZ, AGD, dan ALH diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Operasi ini berlangsung di tiga wilayah sekaligus: Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Dari total 12 orang yang diamankan, hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan KPK.

KPK menegaskan, penyidikan akan terus berjalan untuk menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat.

Baca Juga: Blak-blakan! Tom Lembong Ungkap Detik-detik Dijadikan Tersangka

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi proyek infrastruktur kesehatan.***

Tags

Terkini