news

Polda Lampung Tangkap Penyebar Konten Sesama Jenis di Facebook, Ungkap Dugaan Prostitusi Online

Selasa, 8 Juli 2025 | 11:30 WIB
Polda Lampung ungkap grup Gay Lampung di Facebook. Tiga orang ditangkap terkait konten sesama jenis dan prostitusi. (Dok. Polda Lampung)

PURWAKARTA ONLINE – Polda Lampung kembali mengungkap kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis yang dilakukan melalui grup Facebook bernama Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung New.

Tim Siber Ditreskrimsus berhasil menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda yaitu di Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan.

“Ketiga pelaku terlibat dalam penyebaran konten asusila sesama jenis di grup Facebook,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, Senin (7/7/2025).

Polisi mengungkap modus pelaku yang cukup kompleks.

Baca Juga: Korea Selatan Tumbangkan China 3-0 di Pembuka Piala Asia Timur EAFF 2025: Dominasi Pemain Lokal!

Mulai dari pembuatan grup, penyebaran video berunsur pornografi, hingga dugaan praktik prostitusi terselubung di balik aktivitas online tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menggelar patroli siber demi menjaga ruang digital tetap aman dan bersih dari konten melanggar hukum.

“Kami akan terus pantau dan tindak tegas aktivitas yang meresahkan masyarakat, khususnya konten asusila di media sosial,” tegas Yuni.***

Tags

Terkini