Polda Lampung Bongkar Grup Gay di Facebook, Tangkap 3 Pelaku Penyebar Konten Asusila

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 07:30 WIB
Polda Lampung bongkar grup gay di Facebook, tangkap 3 pelaku penyebar konten asusila yang meresahkan masyarakat. (Dok. Polda Lampung)
Polda Lampung bongkar grup gay di Facebook, tangkap 3 pelaku penyebar konten asusila yang meresahkan masyarakat. (Dok. Polda Lampung)

PURWAKARTA ONLINE - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar aktivitas grup gay yang beroperasi melalui Facebook dan meresahkan masyarakat.

Tiga orang pelaku ditangkap oleh Tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung setelah adanya laporan masyarakat.

Mereka adalah JM (53) warga Lampung Selatan, MS (18) warga Pesawaran, dan SR (28) warga Bandar Lampung.

"Tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Kami amankan tiga tersangka yang merupakan admin dan penyebar konten sesama jenis," kata Kombes Dery Agung Wijaya, Senin (7/7/2025).

Baca Juga: Polda Lampung Bongkar Grup Sesama Jenis di Facebook, Tangkap 3 Admin Penyebar Konten Terlarang

Ketiganya memiliki peran berbeda. JM sebagai admin utama, sedangkan MS dan SR berperan sebagai penyebar video asusila.

Polisi menelusuri dua grup Facebook yang menjadi pusat aktivitas, yakni "Grup Gay Lampung" dan "Grup Gay Bandar Lampung".

Grup ini sudah ada sejak 2017 dan kini memiliki puluhan ribu anggota.

Selain berbagi konten asusila, grup ini juga diduga digunakan untuk mencari pasangan sesama jenis dan ajakan inap antar anggota.

Bahkan ditemukan unggahan mencurigakan seperti "Absen siapa pecinta bocil SMP".

Baca Juga: Arbil Asahan Si Idola Baru D'Academy 7, Dapat Golden Ticket dan Didukung Bupati Asahan!

Polda Lampung menegaskan penyelidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada penangkapan tambahan.

"Kami terus mendalami kasus ini," tegas Dery.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan grup serupa di media sosial.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polda Lampung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X