news

Syarat Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu, Tidak Sedang Terima PKH atau Bansos Lain!

Sabtu, 21 Juni 2025 | 20:00 WIB
Tak semua pekerja BPJS dapat BSU 2025. Ini syarat lengkap dan siapa saja yang tidak berhak menerima bantuan Rp600 ribu. (Alisa Hasanah/Klik Bantuan)

PURWAKARTA ONLINE – Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 untuk pekerja bergaji rendah.

Namun, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan otomatis menerima bantuan ini.

BSU diberikan hanya kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai aturan pemerintah.

Berikut kriteria lengkap penerima BSU 2025:

Syarat Penerima BSU 2025:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP dan rekening aktif

- Bekerja sebagai penerima upah (PU), bukan ASN/TNI/Polri

- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April/Mei 2025

- Gaji tidak lebih dari Rp3.500.000 atau di bawah UMP/UMK

- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti:

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Kartu Prakerja
  • Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Baca Juga: Ioniq 5 Bikin Kecewa! Pembeli di Bekasi Tuntut Ganti Unit Gara-Gara Layanan After Sales Buruk

Catatan penting: Pekerja yang menerima bantuan PKH tidak bisa menerima BSU 2025.

“BSU 2025 adalah bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja rentan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional,” kata pernyataan resmi dari Kemnaker.

Halaman:

Tags

Terkini