PURWAKARTA ONLINE – Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Purwakarta, Dra. Hj. Siti Ida Hamidah, MM, resmi ditahan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kamis malam, 12 Juni 2025.
Penahanan dilakukan setelah Siti Ida ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan tahun anggaran 2023.
Proyek tersebut melibatkan dana senilai Rp 2,2 miliar, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 933 juta lebih.
Diperiksa 7 Jam, Keluar Pakai Rompi Tahanan
Siti Ida Hamidah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis siang pukul 14.00 WIB.
Setelah tujuh jam diperiksa, sekitar pukul 21.30 WIB ia keluar dari Gedung Kejari Purwakarta memakai rompi tahanan berwarna jambon (merah muda), mengenakan kerudung putih dan celana cokelat.
“Pada pemanggilan sebelumnya, SIH tidak hadir. Hari ini yang bersangkutan hadir dan langsung kami tahan,” ungkap Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, Kamis malam.
Saat ini, Siti Ida dititipkan di Lapas Kelas IIB Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Enam Tersangka Lain Sudah Ditahan
Selain Siti Ida Hamidah, Kejari Purwakarta juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu:
- Dian Herdian – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
- Ramdan Juniar – Pegawai Non-ASN
- Andri S – Kontraktor
- Tata – Panitia Lelang
- Intan Riyani – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Dhiar Eko Prasetyo – Penyedia Barang dan Jasa
Keenamnya telah ditahan lebih dulu sejak 5 Juni 2025.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan di Kantor Kejari Purwakarta, Jalan Siliwangi, Nagri Kidul.
Kehidupan Sederhana, Tapi Dihantui Rumor
Tim PURWAKARTA ONLINE mencoba menelusuri latar belakang sang Kadis.