PURWAKARTA ONLINE — Polres Purwakarta bersama Satgas Manunggal dan instansi terkait berhasil menyita 1.023 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek.
Termasuk di antaranya 723 botol miras oplosan dan 4 jerigen ciu.
Razia miras di Purwakarta ini dilakukan selama empat hari, dari Senin (19/5) hingga Kamis (22/5/2025), sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menegaskan bahwa operasi ini adalah langkah antisipatif.
Baca Juga: Heboh! Video Viral Its Anggi Bocor di Telegram, Netizen Serbu Terabox dan Justpaste
"Miras ilegal sering menjadi pemicu tindak kriminal dan premanisme," ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan penyitaan ini menunjukkan komitmen Polres Purwakarta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, menyebutkan bahwa lokasi sasaran razia meliputi warung jamu dan kontrakan yang diduga menjual miras secara ilegal.
"Operasi ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat soal bahaya miras bagi ketertiban umum," tegas Yudi.
Baca Juga: ASUS Vivobook S14, Laptop AI 2025 Terbaik untuk Kerja dan Hiburan
Polres juga mengimbau warga Purwakarta untuk tidak memproduksi, mengedarkan, atau mengonsumsi miras ilegal demi mewujudkan wilayah yang aman dan sehat.***