PURWAKARTA ONLINE - Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) turun ke jalan pada Jumat (27/12/2024).
Mereka menuntut pemerintah daerah segera mengimplementasikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Aksi ini dimulai di Kawasan Industri Kota Bukit Indah.
Massa buruh melakukan konvoi kendaraan bermotor, mengelilingi kawasan industri.
Baca Juga: Tragedi Jeju Air di Bandara Muan, Korban Tewas Meningkat Jadi 177 Orang!
Setelah itu, mereka bergerak menuju Kantor Bupati Purwakarta.
Dalam aksinya, para buruh membawa spanduk besar yang bertuliskan tuntutan mereka.
Mereka menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Purwakarta segera merespons aspirasi buruh dengan kebijakan yang berpihak kepada pekerja.
Menurut FSPMI, pemerintah daerah dinilai lamban dan tidak responsif.
Baca Juga: Persib Berhasil Juara Paruh Musim Liga 1 2024/25 Usai Tundukkan Persis Solo
Padahal, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sudah jelas.
“Hak-hak buruh harus diprioritaskan. Ini soal keberlangsungan hidup kami dan keluarga,” ujar salah satu peserta aksi.
Aksi ini juga mendapat solidaritas dari buruh Subang dan berbagai Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPA-FSPMI.
Kehadiran mereka menunjukkan kekompakan dalam memperjuangkan hak buruh.