Besaran santunan ini antara lain:
- Kematian dunia: Rp36 juta
- Cacat permanen: Rp30,8 juta
- Berat Luka: Rp16,5 juta
- Luka sedang: Rp8,25 juta
- Bantuan pemakaman: Rp10 juta
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi, Kolom Abu terlarang 2.500 Meter di Atas Puncak!
Gaji KPPS diperkirakan akan cair setelah masa kerja berakhir, yaitu pada tanggal 8 Desember 2024.***