news

Tugas dan Gaji KPPS Pilkada 2024: Siapkan Diri Menyukseskan Pemilu, Berapa Besar Gajinya?

Kamis, 7 November 2024 | 21:10 WIB
Panduan Tugas KPPS Pilkada 2024: Peran, Wewenang, Kewajiban, dan Jadwal Lengkap

PURWAKARTA ONLINE - Penyelenggaraan Pilkada 2024 menjadi momen penting bagi KPPS yang mulai bertugas sejak 7 November 2024.

KPPS memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan suara rakyat terhitung.

Mereka akan bekerja selama satu bulan, tepatnya hingga 8 Desember 2024.

Lalu, berapa gaji yang diterima?

Tugas Utama KPPS Pilkada 2024

KPPS bertugas di TPS dan memiliki kewajiban yang cukup detail.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS wajib:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Melaksanakan pemungutan suara dan pemungutan suara
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara
  • Menjaga keamanan kotak suara hingga diserahkan ke PPK

Ketua KPPS bertanggung jawab memimpin pemungutan suara, memastikan semua anggota bertugas sesuai aturan, dan membuka serta menutup rapat pemungutan suara.

Baca Juga: Eks Bintang Timnas U-23 Syakir Sulaiman Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba di Cianjur

Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024?

Gaji KPPS telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Surat S-647/MK.02/2022.

Rincian gaji KPPS adalah:

  • Ketua KPPS: Rp900.000/bulan
  • Anggota KPPS: Rp850.000/bulan
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/bulan

Perlindungan dan Santunan KPPS

Selain kehormatan, KPPS juga berhak atas santunan apabila terjadi kecelakaan pada saat bertugas.

Halaman:

Tags

Terkini