PURWAKARTA ONLINE - Penyelenggaraan Pilkada 2024 menjadi momen penting bagi KPPS yang mulai bertugas sejak 7 November 2024.
KPPS memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan suara rakyat terhitung.
Mereka akan bekerja selama satu bulan, tepatnya hingga 8 Desember 2024.
Lalu, berapa gaji yang diterima?
Tugas Utama KPPS Pilkada 2024
KPPS bertugas di TPS dan memiliki kewajiban yang cukup detail.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS wajib:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Melaksanakan pemungutan suara dan pemungutan suara
- Mengumumkan hasil penghitungan suara
- Menjaga keamanan kotak suara hingga diserahkan ke PPK
Ketua KPPS bertanggung jawab memimpin pemungutan suara, memastikan semua anggota bertugas sesuai aturan, dan membuka serta menutup rapat pemungutan suara.
Baca Juga: Eks Bintang Timnas U-23 Syakir Sulaiman Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba di Cianjur
Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024?
Gaji KPPS telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Surat S-647/MK.02/2022.
Rincian gaji KPPS adalah:
- Ketua KPPS: Rp900.000/bulan
- Anggota KPPS: Rp850.000/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/bulan
Perlindungan dan Santunan KPPS
Selain kehormatan, KPPS juga berhak atas santunan apabila terjadi kecelakaan pada saat bertugas.