Gaji KPPS dan Estimasi Pencairan
Gaji KPPS mengalami kenaikan pada Pilkada 2024.
Mengacu pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut nominal gaji KPPS:
- Ketua KPPS: Rp900.000/bulan
- Anggota KPPS: Rp850.000/bulan
- Petugas Keamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/bulan
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi, Kolom Abu terlarang 2.500 Meter di Atas Puncak!
Tak hanya itu, KPPS juga berhak menerima santunan apabila terjadi kecelakaan pada saat bertugas.
Santunan ini mencakup:
- Kematian dunia: Rp36 juta
- Cacat permanen: Rp30,8 juta
- Berat Luka: Rp16,5 juta
- Luka sedang: Rp8,25 juta
- Bantuan pemakaman: Rp10 juta
Estimasi pencairan gaji KPPS direncanakan pada akhir masa kerja, yakni 8 Desember 2024, namun bisa saja dilakukan lebih awal.***