Gaji KPPS Pilkada 2024: Tugas, Wewenang, dan Upah yang Ditunggu

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Kamis, 7 November 2024 | 13:02 WIB
Ilustrasi uang- Segini rincian gaji petugas KPPS dalam Pilkada 2024. (Pexels)
Ilustrasi uang- Segini rincian gaji petugas KPPS dalam Pilkada 2024. (Pexels)

Gaji KPPS dan Estimasi Pencairan

Gaji KPPS mengalami kenaikan pada Pilkada 2024.

Mengacu pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut nominal gaji KPPS:

  • Ketua KPPS: Rp900.000/bulan
  • Anggota KPPS: Rp850.000/bulan
  • Petugas Keamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/bulan

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi, Kolom Abu terlarang 2.500 Meter di Atas Puncak!

Tak hanya itu, KPPS juga berhak menerima santunan apabila terjadi kecelakaan pada saat bertugas.

Santunan ini mencakup:

  • Kematian dunia: Rp36 juta
  • Cacat permanen: Rp30,8 juta
  • Berat Luka: Rp16,5 juta
  • Luka sedang: Rp8,25 juta
  • Bantuan pemakaman: Rp10 juta

Estimasi pencairan gaji KPPS direncanakan pada akhir masa kerja, yakni 8 Desember 2024, namun bisa saja dilakukan lebih awal.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X