PURWAKARTA ONLINE - Sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peranan krusial dalam proses demokrasi.
KPPS yang terdiri dari 7 orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai bertugas pada 7 November 2024.
Tugas mereka meliputi persiapan, pelaksanaan, hingga penghitungan suara.
Lalu, berapa gaji yang mereka terima, dan kapan bisa dicairkan?
Baca Juga: Rekomendasi HP untuk Konten Kreator: Vivo X50 Pro, Smartphone Flagship dengan Kamera Gimbal Canggih
Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024
KPPS bertanggung jawab atas berbagai aspek penting di TPS.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas mereka meliputi pemungutan suara, penyelenggaraan pemungutan suara, hingga penjagaan keamanan kotak suara.
Selain itu, KPPS juga wajib mendokumentasikan laporan dari Saksi atau masyarakat pada hari pemungutan suara.
Secara spesifik, Ketua KPPS memegang peranan lebih lanjut, seperti memimpin kegiatan pemungutan suara dan pemungutan suara, membuka rapat pemungutan suara, serta memberikan penjelasan tata cara bagi pemilih tunanetra.
Baca Juga: Prabowo Hadiri Rakornas Sentul, Bahas Rencana Indonesia Emas 2045
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS ditetapkan selama satu bulan, mulai dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.
Sepanjang masa ini, KPPS akan menjalankan berbagai tanggung jawab sesuai dengan Arahan KPU.