Hal ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah erosi.
Terkait pemanfaatan lahan di kawasan hutan lindung, aturan lebih ketat.
Lahan produksi bisa dimanfaatkan untuk perkebunan, namun lahan di kawasan hutan lindung hanya bisa dimanfaatkan dengan kebijakan khusus yang melibatkan stakeholder dan izin dari Perhutani.
Acara ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan lahan kopi yang berkelanjutan serta wisata edukasi yang mengangkat potensi lokal Purwakarta.***