Tak Ada Niat Jahat, Kuasa Hukum Tom Lembong Yakin Banding Bisa Gugurkan Vonis Korupsi Gula

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Kamis, 31 Juli 2025 | 13:00 WIB
Kuasa hukum Tom Lembong nilai tidak ada niat jahat dalam kasus korupsi gula. Ajukan banding demi keadilan. (Instagram/tomlembong)
Kuasa hukum Tom Lembong nilai tidak ada niat jahat dalam kasus korupsi gula. Ajukan banding demi keadilan. (Instagram/tomlembong)

PURWAKARTA ONLINE – Tim kuasa hukum Tom Lembong menilai vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan itu tidak berdasar hukum yang kuat.

Salah satu kuasa hukum, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa tidak adanya unsur niat jahat (mens rea) membuat kasus ini seharusnya tidak bisa dijerat sebagai tindak pidana korupsi.

“Karena ini adalah delik materiil, maka harus ada unsur kesengajaan,” tegas Ari saat konferensi pers, Rabu 30 Juli 2025.

Ia menambahkan, jika mens rea tidak terbukti, maka tidak ada dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman.

Baca Juga: Tokoh Nasional Hadiri Groundbreaking MBG di Cipulus Purwakarta, Ini Kata Rais Am PBNU

“Kalau tidak ada niat jahat, maka tidak ada perkara ini,” imbuhnya.

Atas dasar itulah, Tom Lembong mengajukan banding. Ia dan tim hukumnya berharap agar pengadilan tingkat banding membatalkan putusan sebelumnya dan membebaskan Tom dari segala dakwaan.

Langkah hukum ini juga dimaksudkan untuk membersihkan nama baik Tom dari tuduhan yang selama ini ia bantah.

Kasus dugaan korupsi gula yang menjerat Tom Lembong telah menjadi sorotan publik.

Baca Juga: IFG Tegaskan Asuransi sebagai Penopang Stabilitas Ekonomi RI di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Namun, dengan banding yang diajukan, harapannya adalah keadilan bisa ditegakkan secara objektif.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X