Siswa Wajib Patuhi Aturan Baru Ini! Jam Malam Pelajar dan Sekolah Masuk Pagi Mulai Berlaku 1 Juni 2025!

photo author
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 13:35 WIB
Jam malam pelajar resmi berlaku! Mulai 1 Juni 2025, siswa tak boleh keluar rumah lewat jam 21.00. (Sreenshoot Via WhatsApp )
Jam malam pelajar resmi berlaku! Mulai 1 Juni 2025, siswa tak boleh keluar rumah lewat jam 21.00. (Sreenshoot Via WhatsApp )

Purwakarta Online - Sebuah kebijakan besar dan bikin kaget resmi diresmikan! Mulai 1 Juni 2025.

Para pelajar di Purwakarta (dan seluruh Jawa Barat) wajib tidak keluar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB!

Aturan ini diumumkan lewat Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 oleh Bupati Purwakarta, Om Zein alias Saepul Bahri Binzein.

Kebijakan ini juga didukung penuh oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Penerapan Jam Malam Pelajar! Anak Sekolah Dilarang Keluar Rumah di Atas Jam 9 Malam Mulai 1 Juni 2025!

Berdasarkan isi surat edaran yang disebarkan oleh Dinas Pendidikan Purwakarta.

Peserta didik dilarang berkeliaran di luar rumah tanpa alasan penting dari jam 9 malam sampai jam 4 pagi.

Yang dimaksud “peserta didik” di sini adalah semua pelajar dari:

  • PAUD
  • SD
  • SMP

Pendidikan khusus ada Pengecualian! Ini Daftarnya.

Baca Juga: Sugar Daddy Episode 10 dan 11 Tayang, Kisah Aurel dan Derry Makin Panas!

Tapi tenang, aturan ini nggak kaku banget. Ada pengecualian untuk hal-hal seperti:

  • Ikut kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi
  • Ikut acara keagamaan atau sosial atas izin orang tua
  • Keluar rumah bersama orang tua
  • Dalam keadaan darurat
  • Kegiatan lain yang diketahui orang tua

Di tengah kebijakan ini, ada hal menarik dari SMPN 4 Purwakarta.

Sekolah ini mengadakan kegiatan unik bernama "Festival Mencuci Baju Sendiri"!

“Mungkin kalian belum bisa matematika, belum bisa bahasa Inggris, tapi kalian harus bisa mandiri,” kata Kepala Sekolah Muhammad Nursodik, Kamis (29/5/2025).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Rekomendasi

Terkini

X