Diresmikan! Jam Malam Pelajar Mulai 1 Juni 2025! Anak Sekolah Dilarang Keluar Rumah Setelah Jam 9 Malam!

photo author
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:38 WIB
Pemkab Purwakarta & Gubernur Jabar resmi berlakukan jam malam pelajar! Mulai 1 Juni 2025 (Sreenshoot Via WhatsApp )
Pemkab Purwakarta & Gubernur Jabar resmi berlakukan jam malam pelajar! Mulai 1 Juni 2025 (Sreenshoot Via WhatsApp )

Purwakarta Online - Kabar mengejutkan datang untuk para pelajar di Jawa Barat, khususnya Purwakarta.

Mulai 1 Juni 2025, para siswa dilarang keluar rumah di atas pukul 21.00 WIB!

Kebijakan jam malam pelajar ini resmi ditetapkan oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau akrab disapa Om Zein.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025.

Baca Juga: Ramalan Gus Dur Soal Prabu Siliwangi Dianggap Mengarah ke Dedi Mulyadi, Ini Penjelasan Para Tokoh

Menurut Om Zein, aturan ini dibuat untuk melindungi pelajar dari bahaya di malam hari.

“Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan, ketertiban, dan mendukung proses pendidikan yang lebih baik,” kata Om Zein, Kamis (29/5/2025).

Semua pelajar dari PAUD, SD, SMP hingga pendidikan khusus ikut aturan ini.

Mereka yang berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama jadi objek kebijakan.

Baca Juga: Sugar Daddy Episode 10 dan 11 Tayang, Kisah Aurel dan Derry Makin Panas!

“Peserta didik adalah siapa pun yang sedang sekolah di jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun khusus,” tegas Om Zein.

Tenang, aturan ini tidak kaku 100 persen. Ada pengecualian jika pelajar keluar dengan alasan jelas dan penting.

“Pengecualian ini dibuat agar tetap menjaga hak anak, tapi kebijakan tetap berjalan,” jelas Om Zein.

Tak hanya di Purwakarta, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ikut menerapkan aturan yang sama di seluruh Jabar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X