Perusahaan Makanan di Cianjur Diduga Tahan Ijazah dan Dokumen Karyawan yang Mengundurkan Diri

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
Perusahaan di Cianjur diduga tahan ijazah dan dokumen penting karyawan. SPN Cianjur siapkan langkah hukum. (Kompasiana)
Perusahaan di Cianjur diduga tahan ijazah dan dokumen penting karyawan. SPN Cianjur siapkan langkah hukum. (Kompasiana)

PURWAKARTA ONLINE – Sebuah perusahaan distributor makanan yang berlokasi di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, diduga menahan ijazah dan dokumen penting milik para karyawannya.

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah mantan pekerja mengaku kesulitan mendapatkan kembali dokumen milik pribadi mereka saat mengundurkan diri.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur, Deni Furqon, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pendampingan terhadap empat mantan karyawan yang menjadi korban.

Dari empat orang tersebut, hanya dua yang berhasil mendapatkan kembali dokumennya setelah menunggu hingga lima bulan.

Baca Juga: Perusahaan di Cianjur Diduga Tahan Ijazah dan Dokumen Karyawan, SPN Siap Tempuh Jalur Hukum

Sementara itu, dua lainnya belum mendapat kejelasan.

"Kasus ini bukan hal baru. Sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan sangat meresahkan para pekerja," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (27/5/2025).

Tak hanya ijazah, perusahaan tersebut juga disebut-sebut menahan dokumen penting lain seperti BPKB dan sertifikat tanah sebagai jaminan bagi karyawan baru.

"Ketika mereka diterima kerja, pihak perusahaan meminta dokumen pribadi sebagai jaminan. Ini praktik yang sangat melanggar hukum," jelas Deni.

Deni menegaskan, tindakan menahan ijazah dan dokumen penting bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2025, yang secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen pribadi milik pekerja.

Baca Juga: Kejagung Geledah Stafsus Nadiem Makarim, Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek

“Kalau tidak ada itikad baik dari perusahaan, kami akan tempuh jalur hukum,” tambahnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X