Musrenbang Desa Sumbersari Bahas Perencanaan Pembangunan 2026, Fokus Kemandirian Desa dan Pengembangan Potensi Lokal

photo author
- Senin, 6 Januari 2025 | 16:11 WIB
Musrenbang Desa Sumbersari (6/1/2024), Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta bahas prioritas pembangunan tahun anggaran 2026. Fokus pada kemandirian desa dan pengembangan potensi lokal. (Dok. Pemdes Sumbersari/Asep Maulana)
Musrenbang Desa Sumbersari (6/1/2024), Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta bahas prioritas pembangunan tahun anggaran 2026. Fokus pada kemandirian desa dan pengembangan potensi lokal. (Dok. Pemdes Sumbersari/Asep Maulana)

“Contoh Desa Cibeber, membangun lapangan minisoccer. Secara bertahap, Dana Desa dimasukkan. Kemudian Desa Kiarapedes membangun Lapangan Sepakbola Taraf Internasional,” tambahnya.

Ia juga menyebut Desa Pusakamulya yang berhasil mengembangkan wisata Parakanceuri dan Ujung Aspal sebagai contoh keberhasilan dalam mengelola potensi lokal.

Baca Juga: Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia, Ini Kiprahnya dalam Penegakan Hukum

BPD Soroti Perencanaan dan Realisasi

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumbersari, Aang Junaedi, menyoroti pentingnya kesinambungan antara perencanaan dan realisasi program.

“Yang 2024, realisasi tahun ini (2025). Dan yang belum bisa realisasi, seperti pembangunan sarana pendidikan agama, akan dimasukkan untuk perencanaan tahun anggaran 2026,” ujarnya.

Aang berharap Musrenbang 2026 dapat menghasilkan program-program prioritas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pendamping Desa Paparkan Dasar Hukum

Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Kiarapedes, Muhamad Supenda Griana, S.T., menjelaskan landasan hukum pelaksanaan Musrenbang.

Ia merujuk pada Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa,” jelasnya.

Menurut Supenda, hasil Musrenbang akan didanai melalui berbagai sumber, termasuk anggaran pendapatan dan belanja desa, swadaya masyarakat, serta anggaran kabupaten/kota.

Musrenbang Desa Sumbersari (6/1/2024), Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta bahas prioritas pembangunan tahun anggaran 2026. Fokus pada kemandirian desa dan pengembangan potensi lokal.
Musrenbang Desa Sumbersari (6/1/2024), Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta bahas prioritas pembangunan tahun anggaran 2026. Fokus pada kemandirian desa dan pengembangan potensi lokal. (Dok. Pemdes Sumbersari/Asep Maulana)

Sementara itu, diluar konteks Musrenbang Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD) setempat, Enjang Sugianto saat ini menyatakan bahwa Desa Sumbersari harus melaksanakan Musdes dalam rangka pergantian pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Pratama.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021, perangkat tertinggi adalah Musdes, termasuk Desa Sumbersari sekarang ini, perlu melakukan Musdes dalam rangka pergantian pengelola," kata Enjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X