Muhaimin Iskandar, Dari Wakil Presiden Gagal ke Menteri Koordinator

photo author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:05 WIB
Muhaimin Iskandar Ketum PKB mantan Wakil Ketua DPR RI diangkat Presiden Prabowo Subianto sebagai Menko Pemberdayaan Masyarakat.  (X @cakiminow)
Muhaimin Iskandar Ketum PKB mantan Wakil Ketua DPR RI diangkat Presiden Prabowo Subianto sebagai Menko Pemberdayaan Masyarakat. (X @cakiminow)

PURWAKARTA ONLINE - Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kembali mencuri perhatian publik setelah dirinya resmi ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dalam Kabinet Merah Putih.

Sebelumnya, ia sempat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden mendampingi Anies Baswedan pada Pilpres 2024, namun gagal memenangkan kontestasi tersebut.

Meskipun kalah di Pilpres, Cak Imin tetap mendapat tempat di pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo Subianto.

Penunjukannya sebagai Menko Pemberdayaan Masyarakat disambut hangat oleh banyak pihak, terutama oleh para pendukungnya di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca Juga: Budi Gunawan, Sosok Polisi Berprestasi Kini Menko Polkam di Kabinet Merah Putih

Bahkan Anies Baswedan, yang sebelumnya menjadi rival Prabowo dalam Pilpres, juga memberikan dukungan penuh kepada Cak Imin.

"Kami berbincang banyak soal program-program yang akan dilanjutkan. Anies mendukung sepenuhnya langkah saya di pemerintahan," ungkap Cak Imin dalam pertemuan di Istana Negara.

Rekam Jejak Politik

Muhaimin bukan pemain baru di panggung politik nasional.

Kariernya dimulai sejak ia terjun di dunia pergerakan mahasiswa melalui organisasi PMII, hingga akhirnya terpilih menjadi anggota DPR RI pada 1999.

Baca Juga: PERSIB Siap Tampil di Laga Krusial Kontra Lion City Sailors

Sejak saat itu, namanya terus melambung hingga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dan Menteri Tenaga Kerja.

Kedekatannya dengan Gus Dur juga menjadi salah satu faktor penting yang membentuk perjalanan politiknya.

Sebagai keponakan Gus Dur, Cak Imin banyak belajar tentang politik dari presiden ke-4 Indonesia tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X