PURWAKARTA ONLINE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta bakal menindak tegas Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mengantar Bakal Calob Bupati dan Wakil Bupati saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
"ASN dan Kades di wilayah masing-masing untuk tidak terlibat dalam kegiatan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Yusup Suprianto, Rabu 28 Agustus 2024.
Yusup Suprianto mengatakan pada tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024, merupakan salah satu tahapan yang diawasi melekat oleh Bawaslu.
"Pada pengawasan tahapan pencalonan ini, Bawaslu akan memastikan tahapan tersebut berjalan lancar sesuai dengan ketentuan, termasuk pada pendaftaran Balon Bupati dan wakil Bupati, pihak-pihak yang dilarang untuk ikut serta seperti ASN dan Kepala Desa kami akan tindak jika ikut terlibat," ujar Yusup Suprianto.
Ia menambahkan pada saat pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, ketua Bawaslu Purwakarta meminta kepada ASN dan Kepala Desa agar menjaga netralitasnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Kami juga telah menugaskan petugas pengawas kecamatan maupun desa untuk mengawasi pergerakan massa pendukung pasangan calon saat menuju ke kantor KPU Kabupaten Purwakarta, nantinya akan menjadi laporan dan temuan yan akan kami proses," ujar Yusup.
Sementara itu, menurut Kordinator Hukum Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Siti Nurhayati mengatakan baik ASN agar bisa memaknai aturan yang yang diatur dalam UU pilkada, UU Desa, UU ASN.
“Kita sudah tahu undang-undangnya terkait ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” ujar siti nurhayati
Hal lain juga, kata Siti Nurhayati, yang harus bisa dimaknai terkait larangan-larangan untuk ASN agar tidak dimaknai hanya berlaku dimasa kampanye saja akan tetapi kode etik itu mengikat melalui PP 42 tahun 2004.
Ia menambahkan dalam aturan tersebut ASN yang melakukan Tindakan atau membuat keputusan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Bakal Calon sebelum, dimasa kampanye dan setelah masa kampanye dapat dikenai sanksi moral atau hukuman disiplin oleh KASN sebagaimana Surat Keputusan Bersama antara Kemenpan RB, kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu.
"Apabila hasil pengawasan kami didapati pihak-pihak yang dilarang terlibat sebagaimana tersebut diatas, maka pasti kami rekomendasi dan meneruskan ke KASN atau institusi yang berwenang untuk ditindak lanjuti," tegasnya.
Artikel Terkait
Jelita Jeje Buka Rahasia, Pejabat Ditawari Fasilitas Mewah dari Pengusaha, KPK Didesak Bertindak!
Jelita Jeje Ungkap Dugaan Gratifikasi, Staf Ahli Jaksa Agung Diduga Terima Fasilitas Mewah dari Pengusaha
Pernyataan Dwi Okta Jelita Menguak Dugaan Gratifikasi dan Gaya Hidup Mewah Pejabat
Isu Perselingkuhan Azizah Salsha Semakin Ramai, Pratama Arhan Fokus pada Sepakbola
PILKADA PURWAKARTA 2024: Ribuan Pendukung Memadati Gedung Kembar, Pasangan Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin Mendaftar di KPU
Binzein dan Abang Ijo: Menggerakkan Seni dan Masyarakat dalam Pilkada Purwakarta 2024
Pilkada Purwakarta 2024: Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin Dapat Dukungan Kuat dari Komunitas Seni
Binzein Naik Kuda Putih, Ribuan Pendukung Tumpah Ruah di Purwakarta
Profil Saepul Bahri Binzein: Calon Bupati Purwakarta 2024 yang Berkomitmen pada Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat
Binzein Melanjutkan Kepemimpinan Dedi Mulyadi: Dukungan Penuh dari Masyarakat dan Pelaku Seni Purwakarta