loker

Penjelasan Lengkap Skema PPPK Paruh Waktu Purwakarta: Gaji, Jam Kerja, dan Aturan Kontrak

Selasa, 25 November 2025 | 08:25 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. Skema PPPK Paruh Waktu Purwakarta menawarkan gaji Rp1,2–2,6 juta dengan jam kerja 4 jam. Ini penjelasan aturan resminya. (Dok. Kemenpan RB)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan skema PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai regulasi nasional.

Skema ini menjadi solusi bagi instansi yang membutuhkan tenaga tambahan namun memiliki keterbatasan anggaran.

PPPK paruh waktu pada dasarnya bekerja sekitar empat jam per hari, dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara.

Mereka memiliki nomor identitas pegawai resmi dan menjalani kontrak kerja yang umumnya berlaku satu tahun.

Baca Juga: Bocah Alvaro Hilang 8 Bulan Ditemukan Jadi Kerangka, Ayah Tiri Diamankan Polisi

Perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu di Purwakarta berada di kisaran Rp1,2 juta hingga Rp2,6 juta per bulan.

Nominal ini menyesuaikan kemampuan anggaran tiap instansi serta beban kerja pegawai.

Beberapa jabatan bahkan memungkinkan mendapat insentif tambahan apabila kinerjanya dinilai optimal.

Pendanaan upah PPPK paruh waktu berasal dari sumber selain belanja pegawai, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus JS Purwakarta: Dari Laporan Hilang hingga Rekonstruksi 35 Adegan

Skema ini juga bertujuan mencegah potensi PHK massal tenaga honorer setelah aturan baru terkait non-ASN diberlakukan.

Pelamar PPPK paruh waktu umumnya diprioritaskan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi sebelumnya.

Dengan cara ini, pemerintah bisa menjaga keberlanjutan layanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga honorer.

Meski besaran gaji final belum diumumkan untuk rekrutmen berikutnya, kisaran yang beredar saat ini menjadi rujukan bagi calon pendaftar.

Halaman:

Tags

Terkini